- bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum , wartawan memiliki hak tolak bahkan dalam undang-undang dasar tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 f bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- execuitive
- legislatif
- judicative
- pres
- peradilan
1. Before Independence: terjadi sebelum kemerdekaan dimana terjadi pembredelan pers
2. Sukarno Era: terjadi pada tahun 1957 dimana ada 10 surat kabar seperti Indonesia Raya
3. Suharto Era: terjadi pada tahun 1974 di Indonesia dimana Peristiwa Malari oleh Hariman Siregar
Organisasi wartawan yang diperbolehkan Soeharto yaitu PWI Persatuan Wartawan Indonesia dimana
organisasi ini pro terhadap pemeritahan selain itu ada AJI adalah ALiansi Jurnalis Independen
4. Reformasi/reforme: terjadi pada tahun 1994 dilarang bredel antara lain majalah tempo, editor, detik
kebebasan pers dan demokrasi sebelum masa demokrasi, suatu surat kabar hanya dapat diterbitkan jika memperoleh siup dahulu. Namun, masa reformasi kebebasan pers dinikmati masyarakat.
dalam sistem orde lama dan orde baru pemerintah bersikap represif, menekan rakyat kedaulatan rakyat dan asas hukum tidak berjalan. tetapi dasar-dasar dan juga nilai-nilainya yang hakiki seperti martabat manusia dan hak asasi.
sosialisasi yang sering diistilahkan edukasi, merupakan fungsi pers pula. sosialisasi amat penting fungsinya karena masyarakat hidup dalam jaman informasi. sosialisasi ide, visi, agenda, komitmen sangatlah mendesak. misalnya, setiap orang berbicara tentang demokrasi, apa bentuk dan formatnya. demokrasi mempunyai prinsip pokok yakni martabat manusia dan hak-hak asasi manusia yang dihormati dan dilindungi tanpa dikriminasi.
No comments:
Post a Comment